ARTIKEL KIMIA 1
MODEL PEMILIHAN
INDUSTRI KOMPONEN OTOMOTIF YANG
RAMAH LINGKUNGAN
INDUSTRI KOMPONEN OTOMOTIF DI INDONESIA ,Dewayana et all (2012) menyimpulkan bahwa berdasarkan lokasinya, data 121 perusahaan menunjukkan bahwa industri komponen otomotif tersebar pada beberapa wilayah yaitu DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Persentase terbesar perusahaan berada di wilayah Jawa Barat (55,37%) dan DKI (24,79%). Berdasarkan jumlah tenaga kerja, dari data 49 perusahaan menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja terbesar yaitu 1280 orang dan terkecil yaitu 5 orang. 73% perusahaan merupakan perusahaan besar, 22% perusahaan sedang, sisanya sebesar 5% adalah perusahaan kecil. Berdasarkan kepemilikannya, data 30 perusahaan menunjukkan bahwa terdapat 20 (66,7%) perusahaan PMDN, 7 ( 23,33%) perusahaan PMA, dan 3 (10%) perusahaan Patungan.
peningkatan kinerja perusahaan yang ramah terhadap lingkungan bisa dimulai dari sistem rantai pasok material, proses produksi, pengiriman, dan penyimpanan produk, hingga kegiatan yang berkaitan product recovery seperti remanufacture, recycle, reuse maupun repair. Untuk mendorong pertumbuhan Green Industry, Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan kepada perusahaan industri nasional yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku dan energy yang ramah lingkungan serta terbarukan. Penilaian penghargaan industri hijau didasarkan pada hal-hal berikut (Kementerian Perindustrian 2012) :
a. Proses Produksi, meliputi bahan baku dan bahan penolong, energi, air, teknologi proses, produk, sumber daya manusia, dan lingkungan kerja.
b. Manajemen Perusahaan, meliputi program efisiensi produksi, Community Development/Corporate Social Responsibility, penghargaan yang pernah diterima, dan sistem
manajemen.
c. Pengelolaan Lingkungan Industri, meliputi pemenuhan baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan limbah dan emisi, dan kinerja pengelolaan lingkungan.
Pogram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) telah dilakukan sejak tahun 2002 oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2012) kriteria Penilaian PROPER di bedakan menjadi dua , yaitu :
1.Kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam. Kriteria ketaatan pada dasarnya adalah penilaian ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. Peraturan yang digunakan sebagai dasar penilaian adalah peraturan: Penerapan Dokumen Pengelolaan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Air Laut, Kriteria Kerusakan Lingkungan
2.Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan hijau dan emas. Aspek yang dinilai adalah :system manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan dan pengurangan limbah B3, penerapan 3
R limbah padat non B3, konservasi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Upaya penurunan emisi CO2 dan penerapan Reduce, Reuse, Recycle (3R) akan menjadi penentu bagi industri komponen otomotif untuk masuk dalam kategori industri yang ramah lingkungan.
GREEN INDUSTRI
Istilah Green
Industry dikenal pada tahun 2009 dalam penyelenggaraan International
Conference on Green Industry in Asia di Manila, Filipina. Konferensi tersebut
terselenggara atas kerjasama antara United Nations Industrial Development
Organization (UNIDO), United Nations Economic and Social
Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), United Nations
Environment Programme (UNEP), International Labour Organization (ILO).
hasil dari konferensi tersebut yaitu berupa komitmen bersama negara negara di
Asia dalam upaya penanganan masalah lingkungan hidup melalui efisiensi
penggunaan sumber daya dan pengurangan emisi gas karbon utamanya
disektor industry (bpkimti, 2010). Adapun industri-industri yang dapat menerapkan
green industry adalah industri yang bergerak di sektor environmental
good dan jasa, meliputi : industri pendaur ulang, pengolah limbah, pemusnah
limbah, pengangkut limbah, konsultan lingkungan, industri pengolah air limbah,
pengendali pencemaran udara, peralatan pengolah limbah, industri manufaktur dan
instalasi peralatan energi yang terbarukan, konsultan energi, laboratorium
khusus pengukuran dan analisa lingkungan, dan industri yang memproduksi teknologi
bersih (bpkimti, 2010). Terdapat enam kelompok industri yang menjadi prioritas
untuk peningkatan daya saing yaitu industri padat karya, industri kecil dan menengah
(IKM), industri barang modal,. Green industry adalah industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi
dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat member manfaat bagi masyarakat (Kemenprin 2012). Penerapan Green
industry (Kemenprin 2013) dilakukan
melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R,
yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan
kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan
suatu bahan atau energi dari suatu limbah).
PRODUKSI BERSIH
Bertujuan untuk
mencegah dan meminimalkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar
lingkungan serta
melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang,
dan energi diseluruh tahapan proses produksi. Strategi konvensional dalam
pengelolaan limbah yang didasarkan pada pendekatan pengelolaan limbah yang
terbentuk (end ofpipe treatment) dinilai kurang efektif
SUMBER REFERENSI ;
To Download File CLICK HERE
SUMBER REFERENSI ;
To Download File CLICK HERE

No comments:
Post a Comment