UNIVERSITAS

UNIVERSITAS

Thursday, July 2, 2015

ARTIKEL KIMIA 1

MODEL PEMILIHAN INDUSTRI KOMPONEN OTOMOTIF YANG
RAMAH LINGKUNGAN
    
         INDUSTRI KOMPONEN OTOMOTIF DI INDONESIA ,Dewayana et all (2012) menyimpulkan bahwa berdasarkan lokasinya, data 121 perusahaan menunjukkan bahwa industri komponen otomotif tersebar pada beberapa wilayah yaitu DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Persentase terbesar perusahaan berada di wilayah Jawa Barat (55,37%) dan DKI (24,79%). Berdasarkan jumlah tenaga kerja, dari data 49 perusahaan menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja terbesar yaitu 1280 orang dan terkecil yaitu 5 orang. 73% perusahaan merupakan perusahaan besar, 22% perusahaan sedang, sisanya sebesar 5% adalah perusahaan kecil. Berdasarkan kepemilikannya, data 30 perusahaan menunjukkan bahwa terdapat 20 (66,7%) perusahaan PMDN, 7 ( 23,33%) perusahaan PMA, dan 3 (10%) perusahaan Patungan.

       peningkatan kinerja perusahaan yang ramah terhadap lingkungan bisa dimulai dari sistem rantai pasok material, proses produksi, pengiriman, dan penyimpanan produk, hingga kegiatan yang berkaitan product recovery seperti remanufacturerecyclereuse maupun repairUntuk mendorong pertumbuhan Green Industry, Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan kepada perusahaan industri nasional yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku dan energy yang ramah lingkungan serta terbarukanPenilaian penghargaan industri hijau didasarkan pada hal-hal berikut (Kementerian Perindustrian 2012) :
a. Proses Produksi, meliputi bahan baku dan bahan penolong, energi, air, teknologi proses, produk, sumber daya manusia, dan lingkungan kerja.
b. Manajemen Perusahaan, meliputi program efisiensi produksi, Community Development/Corporate Social Responsibility, penghargaan yang pernah diterima, dan sistem
manajemen.
c. Pengelolaan Lingkungan Industri, meliputi pemenuhan baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan limbah dan emisi, dan kinerja pengelolaan lingkungan.

        Pogram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) telah dilakukan sejak tahun 2002 oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2012) kriteria Penilaian PROPER di bedakan menjadi dua , yaitu :
1.Kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam. Kriteria ketaatan pada dasarnya adalah penilaian ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. Peraturan yang digunakan sebagai dasar penilaian adalah peraturan: Penerapan Dokumen Pengelolaan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Air Laut, Kriteria Kerusakan Lingkungan

2.Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan hijau dan emas. Aspek yang dinilai adalah :system manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan dan pengurangan limbah B3, penerapan 3

R limbah padat non B3, konservasi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
  
   Upaya penurunan emisi CO2 dan penerapan Reduce, Reuse, Recycle (3R) akan menjadi penentu bagi industri komponen otomotif untuk masuk dalam kategori industri yang ramah lingkungan.

GREEN INDUSTRI
        Istilah Green Industry dikenal pada tahun 2009 dalam penyelenggaraan International Conference on Green Industry in Asia di Manila, Filipina. Konferensi tersebut terselenggara atas kerjasama antara United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), United Nations Environment Programme (UNEP), International Labour Organization (ILO). hasil dari konferensi tersebut yaitu berupa komitmen bersama negara negara di Asia dalam upaya penanganan masalah lingkungan hidup melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan pengurangan emisi gas karbon utamanya disektor industry (bpkimti, 2010). Adapun industri-industri yang dapat menerapkan green industry adalah industri yang bergerak di sektor environmental good dan jasa, meliputi : industri pendaur ulang, pengolah limbah, pemusnah limbah, pengangkut limbah, konsultan lingkungan, industri pengolah air limbah, pengendali pencemaran udara, peralatan pengolah limbah, industri manufaktur dan instalasi peralatan energi yang terbarukan, konsultan energi, laboratorium khusus pengukuran dan analisa lingkungan, dan industri yang memproduksi teknologi bersih (bpkimti, 2010). Terdapat enam kelompok industri yang menjadi prioritas untuk peningkatan daya saing yaitu industri padat karya, industri kecil dan menengah (IKM), industri barang modal,. Green industry adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat member manfaat bagi masyarakat (Kemenprin 2012). Penerapan Green industry (Kemenprin 2013) dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah).




PRODUKSI BERSIH
          Bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar
lingkungan serta melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang, dan energi diseluruh tahapan proses produksi. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah yang didasarkan pada pendekatan pengelolaan limbah yang terbentuk (end ofpipe treatment) dinilai kurang efektif



SUMBER REFERENSI ;
To Download File CLICK HERE

No comments:

Post a Comment