UNIVERSITAS

UNIVERSITAS

Thursday, July 2, 2015

 ARTIKEL KIMIA 2

 MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

       Hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia Bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) . B3 tersebut digunakan baik dalam kehidupan rumah tangga sampai untuk menunjang proses operasi dalam industri. Dengan menerapkan sistem manajemen B3 maka pemakaian, penanganan, maupun penyimpanan B3 terkontrol/terkendali dan tertelusur, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja akan terjaga, serta lingkungan akan terlindung. Dapat disimpulkan bahwa manajemen B3 memerlukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Dalam pelaksanaan penanganan B3 sangat tergantung dari jenis, sifat dan bahaya dari bahan tersebut. Karena masing-masing B3 memiliki sifat yang berbeda, maka cara penanganan yang paling tepat hanya dapat diperoleh dari pabrik atau pemasok bahan tersebut.  Banyak terjadi kecelakaan dalam industri yang disebabkan karena ketidak-tahuan operator ataupun pekerja dalam mengenali dan menangani B3 tersebut. Pengaruh B3 tersebut antara lain: dapat menimbulkan kebakaran, ledakan, keracunan, dan iritasi pada permukaan atau bagian tubuh manusia (Gambar 1).



Sikap dan tingkah laku pekerja sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja antara lain karena :
a. Keterbatasan pengetahuan/ keterampilan pekerja.
b. Lalai dan ceroboh dalam bekerja.
c. Tidak melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
d. Tidak disiplin dalam mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian alat pelindung diri.


     Mengingat faktor terbesar penyebab kecelakaan kerja adalah faktor manusia, maka usaha untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja perlu diarahkan pada peningkatan pembinaan rasa tanggung jawab, sikap dalam bekerja dan peningkatan pengetahuan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Dari hampir 100.000 bahan kimia yang digunakan dalam industri, hanya kira-kira 15 % bahan kimia yang telah diketahui secara pasti bahayanya bagi manusia.
     Secara umum unsur pengelolaan/manajemen B3 sama dengan unsur manajemen seperti: Perencanaan (Planing), Pengorganisasian (Organizing), Pelaksanaan (Actuating) dan Pengendalian (Controlling).
Pelaksanaan (actuating) B3 harus menggunakan prosedur dan instruksi yang telah ditetapkan. Selain itu setiap kegiatan yang dilakukan harus ada rekaman yang mencatat kegiatan tersebut untuk memantau status keberadaan B3, penggunaan, dan interaksinya. Selain itu fungsi prosedur dan rekaman adalah untuk pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan B3, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan dapat ditelusuri sebab-sebab dan maupun akibat dari suatu kecelakaan.
      Pengendalian (controlling) B3 merupakan unsur manajemen yang harus diterapkan pada setiap unsur-unsur yang lain yakni mulai dari perencanaan, pengorganisasian (organizing), dan pelaksanaan (actuating). Controlling dapat dilakukan dengan cara inspeksi dan audit terhadap dokumen dan rekaman yang ada.

SISTEM MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) :

     Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia yang memiliki sifat reaktif dan atau sensitif terhadap perubahan/kondisi lingkungan yang dengan sifatnya tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungannya.
Bahan kimia beracun adalah bahan kimia yang dalam jumlah kecil menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia apabila terserap dalam tubuh melalui pernafasan, tertelan, atau kontak melalui kulit. Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan seperti dalam Tabel 1.


Kekuatan racun (toksisitas) dari suatu bahan kimia dapat diketahui berdasarkan angka LD50 (Lethal Dose 50)

Secara umum bahan tersebut dapat digolongkan menjadi 5 (lima) yaitu :
1. Bahan mudah terbakar.(Flammable Substance): yaitu bahan yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menimbulkan kebakaran. Kebakaran dapat terjadi bila ada 3 unsur bertemu yaitu bahan, oksigen, dan panas.
2. Bahan mudah meledak (Explosives): yaitu bahan kimia padat, cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar disertai suhu tinggi sehingga dapat menimbulkan ledakan. Selain itu juga termasuk bahan yang karena struktur kimianya tidak stabil dan reaktif sehingga mudah meledak.
3. Bahan reaktif terhadap air/ asam: yaitu bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air disertai pengeluaran panas dan gas yang mudah terbakar, dan disertai ledakan. Bahan yang reaktif terhadap air juga reaktif terhadap asam, dimana reaksi yang terjadi adalah eksothermis dan menghasilkan gas yang mudah terbakar, sehingga dapat menimbulkan ledakan.
4. Bahan beracun: yaitu bahan kimia yang dalam konsentrasi tertentu akan dapat menimbulkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
5. Gas bertekanan: yaitu gas yang disimpan dalam tekanan tinggi baik gas yang ditekan , gas cair, atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.

Penggolongan bahan berbahaya, jenis dan contohnya dapat dilihat seperti Tabel 3

syarat penyimpanan

Dalam penyimpanan B3 harus diketahui sifat-sifat berbagai jenis bahan kimia berbahaya, dan juga perlu memahami reaksi kimia akibat interaksi dari bahan-bahan yang disimpan. Interaksi dapat berupa tiga hal yaitu :
1.     Interaksi antara bahan dan lingkungannya.
2.    Interaksi antara bahan dan wadah.
3.    Interaksi antar bahan.

Pelaksanaan (Actuating)
Pelaksanaan setiap kegiatan mulai dari pengelolaan (penyimpanan), pemakaian dan pengawasan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
yang telah ditetapkan harus telah teruji dan mengacu pada informasi yang telah ada pada setiap bahan kimia. Informasi ini biasanya tercantum pada label yang menjelaskan 4 hal terpenting, yaitu :
a. Nama bahan dan formula
b. Bentuk fisik yakni gas, cair, atau padat
c. Sifat fisik, yakni titik didih, titik lebur, berat jenis, tekanan uap, dan lain-lain
d. Sifat kimia dan bahaya yakni korosif, mudah terbakar, beracun dan lain-lain.

Untuk tujuan praktis, maka bahan bahan kimia berbahaya dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu
a. Bahan beracun dan korosif
b. Bahan mudah terbakar
c. Bahan kimia reaktif

Penanganan B3 ini berdasarkan jenis bahan dapat dilihat seperti dalam Tabel 5.

Pengendalian (Controlling)
   Pengendalian dalam manajemen B3 dapat dilakukan dengan inspeksi, audit maupun pengujian mulai dari perencanaan, hingga pelaksanaan. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh manajemen yang memiliki tugas pengawasan terhadap seluruh kegiatan organisasi maupun oleh manajemen yang lebih tinggi terhadap manajemen di bawahnya sebagai pengawasan melekat, sehingga segala sesuatu kegiatan yang berkaitan dengan B3 berjalan sesuai dengan kebijakan dan peraturan/prosedur yang telah ditetapkan.
Prinsip utama dalam sistem manajemen B3 meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian yang berupa pengawasan.
      Pengadaan B3 perlu perencanaan yang baik dan benar untuk menghindari penumpukan dan penggunaan yang tidak benar yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan. Pengadaan B3 harus disesuaikan dengan kebutuhan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan, selain itu harus memperhatikan stok yang masih ada. Untuk itu perlu adanya pembuatan kartu stok sebagai kontrol dalam menyusun rencana kebutuhan bahan kimia dan identifikasi status bahan yang masih ada. Selain itu juga dilakukan klasifikasi terhadap bahan yang akan diadakan sehingga dalam pengelolaan maupun penyimpanan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
     Pengelola harus terkualifikasi dan ditetapkan sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam pengorganisasian B3. Penetapan kualifikasi personel sangat dibutuhkan karena untuk dapat menangani bahan berbahaya dan beracun dengan baik maka dibutuhkan pengetahuan dasar yang memadahi mengenai B3 yakni sifat fisik, kimia, dan bahayanya dari bahan-bahan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, prosedur pengelolaaan B3 harus ditetapkan dan penempatan/penggudangan yang baik harus memenuhi persyaratan. Selain itu dalam penanganan B3 perlu adanya instruksi kerja dan rekaman serta mendapatkan pengawasan melalui inspeksi, audit dan pengujian oleh organisasi yang berwewenang ataupun oleh manajemen yang lebih tinggi agar bila terjadi sesuatu dapat tertlusur. Salah satu sumber kecelakaan dalam menangani bahan kimia berbahaya adalah faktor penyimpanan dan Faktor batas waktu penyimpanan.
        
    Secara umum penyimpanan B3 harus memenuhi persyaratan diantaranya: 
1. ruangan dingin dan berventilasi, 
2. jauh dari sumber panas/api, 
3. tersedia alat pelindung seperi sarung tangan, masker, pelindung badan/jas lab dll. 

Untuk bahan yang reaktif harus 
disimpan dalam keadaan tertutup rapat dan terpisah dengan bahan yang lain untuk mencegah agar tidak terjadi kontak dengan udara maupun bahan lain disamping persyaratan diatas. Hal ini dilakukan karena bahan reaktif bersifat bahaya (dapat bereaksi spontan) akibat ketidakstabilan atau kemudahan terurai, bereaksi dengan zat lain atau terpolimerisasi yang bersifat eksotermik sehingga eksplosif. Beberapa bahan reaktivitasnya terhadap gas lain menghasilkan gas beracun. Beberapa bahan kimia bereaksi hebat dengan bahan kimia lain dan (inkompatibel).
Contoh: Asetilene yang akan bereaksi hebat dengan Klorin; Asam Nitrat akan bereaksi dengan cairan yang mudah terbakar seperti etanol/alkohol.
      Prinsip utama dalam menangani bahan-bahan berbahaya tersebut adalah mendapat informasi sebanyak mungkin lebih dahulu sebelum menanganinya. Informasi spesifikasi bahan juga dapat dilihat melalui Material Safety Data Shet (MSDS). Untuk itu sebelum bahan kimia tersebut diterima, disimpan dan digunakan, maka keterangaan yang ada dalam MSDS tersebut harus dipahami.

     Manajemen B3 memerlukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Dengan menerapkan sistem manajemen B3 maka pemakaian, penanganan, maupun penyimpanan B3 diharapkan akan lebih terkontrol/terkendali dan tertelusur, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan akan terjaga. Dalam pelaksanaan penanganan B3 sangat tergantung dari jenis, sifat dan bahaya dari bahan tersebut. Karena masing-masing B3 memiliki sifat yang berbeda, maka cara penanganan yang paling tepat hanya dapat diperoleh dari pabrik atau pemasok bahan tersebut.


SUMBER ARTIKEL

To Download File CLICK HERE
ARTIKEL KIMIA 1

MODEL PEMILIHAN INDUSTRI KOMPONEN OTOMOTIF YANG
RAMAH LINGKUNGAN
    
         INDUSTRI KOMPONEN OTOMOTIF DI INDONESIA ,Dewayana et all (2012) menyimpulkan bahwa berdasarkan lokasinya, data 121 perusahaan menunjukkan bahwa industri komponen otomotif tersebar pada beberapa wilayah yaitu DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Persentase terbesar perusahaan berada di wilayah Jawa Barat (55,37%) dan DKI (24,79%). Berdasarkan jumlah tenaga kerja, dari data 49 perusahaan menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja terbesar yaitu 1280 orang dan terkecil yaitu 5 orang. 73% perusahaan merupakan perusahaan besar, 22% perusahaan sedang, sisanya sebesar 5% adalah perusahaan kecil. Berdasarkan kepemilikannya, data 30 perusahaan menunjukkan bahwa terdapat 20 (66,7%) perusahaan PMDN, 7 ( 23,33%) perusahaan PMA, dan 3 (10%) perusahaan Patungan.

       peningkatan kinerja perusahaan yang ramah terhadap lingkungan bisa dimulai dari sistem rantai pasok material, proses produksi, pengiriman, dan penyimpanan produk, hingga kegiatan yang berkaitan product recovery seperti remanufacturerecyclereuse maupun repairUntuk mendorong pertumbuhan Green Industry, Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan kepada perusahaan industri nasional yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku dan energy yang ramah lingkungan serta terbarukanPenilaian penghargaan industri hijau didasarkan pada hal-hal berikut (Kementerian Perindustrian 2012) :
a. Proses Produksi, meliputi bahan baku dan bahan penolong, energi, air, teknologi proses, produk, sumber daya manusia, dan lingkungan kerja.
b. Manajemen Perusahaan, meliputi program efisiensi produksi, Community Development/Corporate Social Responsibility, penghargaan yang pernah diterima, dan sistem
manajemen.
c. Pengelolaan Lingkungan Industri, meliputi pemenuhan baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan limbah dan emisi, dan kinerja pengelolaan lingkungan.

        Pogram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) telah dilakukan sejak tahun 2002 oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2012) kriteria Penilaian PROPER di bedakan menjadi dua , yaitu :
1.Kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam. Kriteria ketaatan pada dasarnya adalah penilaian ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. Peraturan yang digunakan sebagai dasar penilaian adalah peraturan: Penerapan Dokumen Pengelolaan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Air Laut, Kriteria Kerusakan Lingkungan

2.Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan hijau dan emas. Aspek yang dinilai adalah :system manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan dan pengurangan limbah B3, penerapan 3

R limbah padat non B3, konservasi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
  
   Upaya penurunan emisi CO2 dan penerapan Reduce, Reuse, Recycle (3R) akan menjadi penentu bagi industri komponen otomotif untuk masuk dalam kategori industri yang ramah lingkungan.

GREEN INDUSTRI
        Istilah Green Industry dikenal pada tahun 2009 dalam penyelenggaraan International Conference on Green Industry in Asia di Manila, Filipina. Konferensi tersebut terselenggara atas kerjasama antara United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), United Nations Environment Programme (UNEP), International Labour Organization (ILO). hasil dari konferensi tersebut yaitu berupa komitmen bersama negara negara di Asia dalam upaya penanganan masalah lingkungan hidup melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan pengurangan emisi gas karbon utamanya disektor industry (bpkimti, 2010). Adapun industri-industri yang dapat menerapkan green industry adalah industri yang bergerak di sektor environmental good dan jasa, meliputi : industri pendaur ulang, pengolah limbah, pemusnah limbah, pengangkut limbah, konsultan lingkungan, industri pengolah air limbah, pengendali pencemaran udara, peralatan pengolah limbah, industri manufaktur dan instalasi peralatan energi yang terbarukan, konsultan energi, laboratorium khusus pengukuran dan analisa lingkungan, dan industri yang memproduksi teknologi bersih (bpkimti, 2010). Terdapat enam kelompok industri yang menjadi prioritas untuk peningkatan daya saing yaitu industri padat karya, industri kecil dan menengah (IKM), industri barang modal,. Green industry adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat member manfaat bagi masyarakat (Kemenprin 2012). Penerapan Green industry (Kemenprin 2013) dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah).




PRODUKSI BERSIH
          Bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar
lingkungan serta melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang, dan energi diseluruh tahapan proses produksi. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah yang didasarkan pada pendekatan pengelolaan limbah yang terbentuk (end ofpipe treatment) dinilai kurang efektif



SUMBER REFERENSI ;
To Download File CLICK HERE
REVIEW JURNAL

SUMBER JURNAL/JUDUL JURNAL
Analisa Motivasi Perusahaan Melakukan Audit Lingkungan
Studi Kasus Pada empat Perusahaan Sektor Tambang di Indonesia

DOWNLOAD JURNAL 


HASIL REVIEW / KAJIAN JURNAL


Audit  lingkungan merupakan opsi terbaik untuk kewajiban dan meminimalkan kerugian pengelolaan lingkungan , kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan menjadi landasan dasar utama penelitian tersebut , tujuan dari penelitian trsebut adalah untuk melihat spesifik motivasi perusahaan sektor pertambangan di indonesia, dimana bukan hukum saja melainkan ekonomi dan tanggung jawab perusahaan menjadi latar belakangnya. Penelitian tersebut menggunakan metode penelitian yang sudah pernah dilakukan, penelitian tersebut lebih mengutamakan pendekatan atau penelitian pada sektor  pertambangan , karena pertambangan merupakan penyumbang terbesar dalam kerusakan lingkungan .

        Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode content analysis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah mengambil data dari public resource, lalu dianalisa dengan membandingkan tiap dokumen yang telah diperoleh. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor tambang di Indonesia .Teknik pengambilan data mini research question pertama adalah dengan mencari data dari public source, berupa dokumen mengenai ISO 14001, PROPER, AMDAL, Aditama Awards. mini research question kedua dengan mencaridokumen UU Bapepam mengenai karakteristik perusahaan tambang dan annual report perusahaan. mini research question ketiga dan keempat mengambil dokumen dari public resource berupa annual report dan sustainability report lalu membandingkan fakta dengan teori yang mengenai motivasi perusahan melakukan audit lingkungan. Dari hasil penelitian menunjukan ada 2 perusahaan yang telah melakuakan audit lingkungan dengan baik, dan sebaliknya dengan perusahan dua yang lain masih mengutamakan motif hukum saja. kekurangan dari penelitian tersebut adalah penelitian hanya sebatas sektor pertambangan saja. dimana perusahaan lain yang selain pertambangan juga memiliki konstribusi dalam kerusakan lingkungan. Serta data audit kurang akurat, dimana sekarang tentunya sudah ada pekembangan dalam perusahaan tabang tersebut.

      Letak kontribusi terbesar dari penelitian tersebut adalah dari hasil Di masa yang akan datang, masyarakat akan semakin sadar dengan lingkungan hidup dan penjagaan kelestariannya. Ada baiknya, jika perusahaan sektor tambang ini tidak hanya mementingkan profit saja, tetapi juga kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya. Selain itu, alangkah lebih baik pula jika perusahaan sektor tambang ini tidak hanya melakukan audit lingkungan atas dasar aturan yang berlaku, tetapi atas dasar perlunya audit lingkungan untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar di masa yang akan datang.

    Sudah sebagian besar penelitian disajikan secara lengkap , menurut saya mungkin seharusnya hasil laporan terus diperbarui , berhubungan perkembangan suatu perusahaan sangatlah singkat sekali. Dari segi penyajian bahasa sangat mudah dipahami, tidak terlalu rumit, penyusunan kerangka laporan sudah tepat, begitu pula tabel penelitian sudah detail berdasarkan sumber-sumber yang ada. Penulis juga menyertakan sumber-sumber referensi secara lengkap dari hasil penelitian. kesimpulan dari penelitian tersebut sudah menjawab masalah yang ada, masalah-masalah yang perlu diselesaikan adalah penelitian kurang menyebutkan dampak-dampak yang terjadi akibat kerusakan lingkungan secara jelas.


TERIMA KASIH
SEMOGA HASIL REVIEW MEMUDAHKAN PARA PEMBACA



CARA MEREVIEW JURNAL
CLICK HERE